Ativis.onenews 19/06/2023
Sule selaku orang tua murid menutur kan
Saat saya mau kompirmasi ke kantor kontrakan nya Yang ada di kampung pasir tugu desa Sukajaya tidak Menemukan siapa pun dan sepi ketika saya tanya ke Salah satu warga yang ada di sekitar kontrakan Kantornya menurut keterangan warga jarang ada pihak Pengelola PKBM tersebut dan kami pun sebagai warga Yang ada di sini selalu bertanya -tanya ko ga pernah ada Kegiatan ngajar -mengajar ini kan (PKBM) pusat Kegiatan belajar masyarakat tapi ko ga pernah ada.
untuk Pasilitas ngajar-Mengajarnya pun tidak jelas adanya maka saya sebagi orang tua murid yang di daftarkan di pkbm ini merasa kecewa dan maysarakat sekitar pun Membenarkan terkait PKBM.Tersebut tidak ada kegiatan ngajar - mengajar
Dan saya sebagai orang tua siswa mempertanyakan Terkait data anak saya dan data Siwa yang saya masukin Ke yayasan PKBM .satria sakti yang ada di desa Sukajaya KCM sukaja Kabupaten Bogor di kemanakan data Yang saya bawa sedangka saya selalu di pertanyakan oleh orang tua siswa
Ungkap sule yang juga merupakan jurnalis
Sule melanjut kan ungkapan nya kepada kami awak media, untuk ke absahan legalitas PKBM tersebut tidak ada lahan tanah warga yang di hibahkan sedangkan di yayasan tersebut menerangkan ada hibah tanah.
Setelah saya telusuri ternyata memanipulasi warga demi Kepentingan pribadi dan warga yang di korbankan jadi Yayasan (PKBM.)Satria Sakti Piktip Data Siluman
Dan saya tau waktu merintis yayasan tersebut data siswa Di saya pun ada ga tau kapan lulusnya yang jelas data piktif, jelas sule.
Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur Dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang Menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta Otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan
Dan saya selaku orang tua siswa data anak saya juga ga Tau kemana dan di mana maka saya mewakili dari Beberapa siswa yang sudah di berikan secara data pisik Kami mempertanyakan kapan siwa-siswi kami akan di Luluskan sedangkan belum pernah ada kegiatan ngajar Mengajar dan guru-gurunya siapa orang mana kami pun tidak tau ..sumber data mewakili siswa -siswi.
Kalau menurut saya ini tidak boleh di biyarkan karena Sudah merusak keuangan negara dan edentik ke Koruptor harus di tindak sesuai hukum yang berlaku
Kepada penegak kan hukum segera di tindak lanjuti ungkap sule dengan nada kesal.
Red Tisar.
Social Header