Aktivis.onenews 14/06/2023
Leni seorang warga menutur kan
untuk Pasilitas ngajar-Mengajarnya pun tidak jelas adanya maka saya sebagi warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan sukajaya Membenarkan terkait PKBM.Tersebut tidak ada kegiatan ngajar - mengajar
Dan untuk ke absahan legalitas PKBM tersebut tidak ada lahan tanah warga yang di hibahkan sedangkan di yayasan tersebut menerangkan ada hibah tanah.
Setelah saya telusuri ternyata memanipulasi warga demi Kepentingan pribadi dan warga yang di korbankan jadi Yayasan (PKBM.)Satria Sakti Piktip Data Siluman
Dan saya tau watu merintis yayasan tersebut data siswa Di saya pun ada ga tau kapan lulusnya yang jelas data piktif ungkap Leni yang juga merupakan jurnalis.
Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur Dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang Menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menyuruh Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta Otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan.
Sule Salah satu orang tua murid menuturkan
saya selaku orang tua siswa data anak saya juga ga Tau kemana dan di mana maka saya mewakili dari Beberapa siswa yang sudah di berikan secara data pisik Kami mempertanyakan kapan siwa-siswi kami akan di Luluskan sedangkan belum pernah ada kegiatan ngajar Mengajar dan guru-gurunya siapa orang mana kami pun tidak tau ungkap sule.
Red Tisar.
Social Header